Header Ads

LightBlog

Arafah Positif Gugat Pilkada Kalbar ke MK

Pontianak (Berita Pontianak) - Calon Gubernur - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Armyn Ali Anyang - Fathan A Rasyid (Arafah) mengajukan gugatan terhadap pemilihan kepala daerah setempat tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu.

Kuasa Hukum Arafah, M Jaya Butar-Butar saat dihubungi mengatakan, gugatan tersebut mengingat dugaan pelanggaran bersifat masif, terstruktur dan sistematis selama tahapan pilkada Provinsi Kalbar.

"Ini menjadi dasar kami untuk mengajukan keberatan penetapan hasil Pilkada Kalbar 2012," kata M Jaya Butar-butar.

Berita Pontianak, Ia mengungkapkan, diduga terjadi penggelembungan suara fiktif yang mempengaruhi perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wagub Kalbar.

"Kalau penggelembungan suara fiktif itu terjadi, akan memengaruhi suaradan pasti ada yang diuntungkan dengan hal itu," ujar dia.

Ia menegaskan, prinsip hukum yang bersifat universal, tidak boleh orang itu diuntungkan atas pelanggaran orang lain atau diuntungkan oleh karena pelanggaran yang dilakukan sebuah institusi.

M Jaya Butar-butar melanjutkan, pihaknya juga menemukan di daerah Kabupaten Bengkayang ada sekitar 20 sempat pemungutan suara dengan jumlah pemilihnya rata-rata sampai 400 orang.

Menurut pihaknya, ini juga salah satu indikasi terjadi pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur dan sistematis.

Selain itu, lanjut dia, ditemukan indikasi kecurangan saat pelipatan suara. Bahkan, tegasnya, ada pencetakan suara di luar jadwal yang telah ditetapkan.

"Dan kita siap menghadirkan semua saksi," tegasnya.

Pihak Arafah meminta KPU untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 68 dan 69 tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalbar, termasuk berita acara seluruhnya. Berita Pontianak

No comments