Header Ads

LightBlog

Menekan Praktik Ilegal Lintas Negara

Pontianak (ANTARA Kalbar) - Praktik ilegal lintas dua negara, antara Indonesia (Kalbar) dan Malaysia (Sarawak) tak terelakkan timbul, karena perbatasan darat dua negeri bertetangga ini sangat panjang, yakni 966 kilometer mulai dari Kabupaten Sambas hingga Kapuas Hulu.

"Selain panjangnya perbatasan darat, Kalbar dan Sarawak juga banyak dihubungkan jalan tikus (jalan tidak resmi) yang jumlahnya sekitar 55 titik sehingga sangat rawan digunakan untuk aktivitas ilegal antarkedua negara tersebut," ungkap Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Unggung Cahyono.

Mau tak mau Polda Kalbar harus selalu sigap dalam menekan dan mencegah berbagai praktik ilegal itu.

Praktik illegal yang sering terjadi di antaranya menjadi jalur transit perdagangan manusia, pembalakan liar (illegal logging), dan penyelundupan narkotika dan barang tak berizin hingga barang kebutuhan pokok yang dipasok di kawasan perbatasan.

Gula Pasir Ilegal

Pada kenyataannya beberapa kebutuhan pokok warga perbatasan mendapat pasokan dari negeri Malaysia. Namun yang memprihatinkan, di antaranya ada yang dipasok secara ilegal, karena tidak melalui ketentuan bea cukai dan aturan ekspor-impor legal.

Menurut Bupati Sanggau Sutiman H Sudin, sekitar 77 persen kebutuhan gula pasir di Provinsi Kalbar dipasok dari perdagangan ilegal melalui pintu perbatasan darat antara Kalbar-Sarawak.

"Kebutuhan gula pasir di Kalbar setiap bulan sekitar tujuh ribu ton, atau setahun 84 ribu ton," katanya.

Namun, lanjut dia, pasokan resmi berasal dari perdagangan antarpulau sebanyak 11 ribu ton per tahun, dan impor 9 ribu ton.

"Jadi hanya sekitar 23 persen kebutuhan gula Kalbar dipenuhi dari perdagangan legal, sedangkan sisanya diduga berasal dari perdagangan ilegal," kata dia prihatin.

Sebagai aparat keamanan Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Unggung Cahyono menyatakan, pihaknya telah memberikan atensi khusus dalam mencegah masuknya gula ilegal atau penyelundupan gula pasir asal Malaysia ke Kalbar.

Sepanjang Januari hingga Mei 2012 saja pihaknya, mengungkap sebanyak 37 kasus penyelundupan gula pasir dari Serawak, Malaysia, dan menetapkan sebanyak 37 tersangka yang semuanya dalam proses hukum, katanya.

Dari sebanyak 37 kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa gula pasir sebanyak 144,41 ton, mobil berbagai jenis yang digunakan untuk mengangkut gula tersebut sebanyak 33 unit.

"Kini proses hukumnya, tahap sidik 32 kasus, tahap I sebanyak satu kasus, tahap II sebanyak dua kasus, dan dilimpahkan ke pengadilan satu kasus," ungkap Unggung.

Dari 14 Kepolisian Resor di bawah Polda Kalbar, yakni Polres Bengkayang yang tertinggi mengungkap kasus penyelundupan gula pasir tersebut, yakni sebanyak 18 kasus, kemudian disusul Polres Sanggau lima kasus, sementara Polres lainnya rata-rata satu kasus.

"Modusnya, yakni gula ilegal asal Malaysia tersebut dimasukkan dari pintu masuk tidak resmi yang berbatasan langsung dengan Malaysia, kemudian setelah terkumpul dalam jumlah banyak, gula pasir itu dijual hingga ke Kota Pontianak," ujarnya.

Hingga saat ini, Polda Kalbar menjerat pelaku atau tersangka dengan pasal tentang tindak pidana perlindungan konsumen pasal 62 jo pasal 8, UU No.98/1999, pasal 55 UU No.77/96 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar.

Pengungkapan kasus illegal

Sepanjang Januari-Mei 2012 Polda Kalbar mengungkap sebanyak 49 kasus dan 45 tersangka kasus ilegal logging atau pembalakan hutan secara liar di sepanjang perbatasan dan hutan di seluruh kabupaten/kota di provinsi itu, kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar.

Aparat kepolisian juga menangkap pelaku perdagangan manusia asal Malaysia. Terungkap nama Saleh (35) warga negara Malaysia sebagai pelaku perdagangan Manusia bersama rekannya Sy (58) warga Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Saleh kini sudah resmi ditahan di Markas Polda Kalbar sejak akhir Juni. WN Malaysia tersebut salah satu penampung perdagangan manusia di Malaysia dengan modus memasukkan tenaga kerja ilegal ke negaranya, untuk kemudian dipekerjakan sebagai penjaja seks komersial(PSK).

Polda Kalbar terus mendalami anggota jaringan `trafficking` lainnya, dan korban-korban yang telah dikirim pelaku bekerja di kelab malam Malaysia, kata Mukson.

Pengetatan Keamanan Perbatasan

Tindak illegal harus terus ditekan. Operasi yang telah dan sedang dilakukan aparat keamanan, di antaranya kini Polda Kalbar telah menempatkan masing-masing satu pleton Brimob di lima kabupaten, yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu.

"Selain menempatkan Brimob di perbatasan, kami juga menempatkan bintara-bintara yang sudah dilatih dari Mabes Polri dan Polda untuk ditempatkan di perbatasan tersebut," ungkap Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Unggung Cahyono.

Selain itu aparat polisi RI secara rutin melakukan patroli bersama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), baik dengan Polda Kalbar maupun langsung dengan Polres di lima kabupaten perbatasan tersebut," ujar Unggung.

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar juga meningkatkan pengawasannya, karena jalur perbatasan adalah jalur rawan perdagangan narkotika.

Di samping sedang mengusulkan kebutuhan anjing pelacak untuk mengendus keberadaan narkotika yang masuk di Pos Pemeriksaan Lintas Batas, BNNP bersama Polda Kalbar dan instansi terkait sedang mempersiapkan penempatan Satgas Interdiksi.

Satgas itu terdiri dari petugas BNNP Kalbar, kepolisian, bea dan cukai, dan petugas imigrasi, yang akan ditempatkan di tempat-tempat yang dicurigai sebagai pintu masuk praktik illegal, termasuk jaringan narkotika internasional.

"Kami berharap dengan ditempatkannya Satgas Interdiksi maka peredaran atau masuknya narkotika internasional atau tindak illegal lainnya bisa ditekan seminimal mungkin," kata Kepala BNNP Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Sugeng Heryanto.

(Andilala)                

SUMBER

No comments